GARDANASIONAL, MAJALENGKA – Kepolisian menyebut IN yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Panji P, seorang kontraktor pada Minggu (10/11/2019).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Karenanya sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya enam butir peluru karet, senjata api pistol kaliber 9 mili, buku kepemilikan senjata, dan kartu pas.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya di Majalengka, Sabtu (15/11/2019).
Jumlah amunisi milik IN sebanyak sembilan, namun memuntahkan tiga butir saat kejadian. “Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir,” ujar dia.
Ia menegaskan, IN telah ditahan di rutan Mapolres Majalengka sejak dini hari, setelah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (15/11/2019). Walau begitu, saat ekspos, IN tak terlihat sama sekali. Menurut Mariyono, anak Bupati Majalengka sedang kurang sehat. Sehingga pihaknya tak bisa memaksakan.
“Saya mau hadirkan dia (IN), tapi yang bersangkutan menyampaikan kurang enak badan,” katanya.
“Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka,” lanjut Mariyono.
Penembakan itu berawal saat Panji P hendak menagih uang kepada IN terkait salah satu pekerjaan proyek. Keduanya sepakat bertemu pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Namun bukannya membayar tagihan, IN malah mengeroyokan dan melepaskan peluru mengenai tangan korban.
Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, mengatakan pihaknya telah memeriksa enam saksi atas kejadian tersebut dan terus melakukan pendalaman.