Laporan Penyalahgunaan Data PeduliLindungi, Komnas HAM: Belum Ada

Nasional10 Dilihat

JAKARTA – Komnas HAM sampai saat ini belum menerima laporan terkait penyalahgunaan data PeduliLindungi, setelah Amerika Serikat menyoroti laporan salah satunya, terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, sampai kini belum pernah ada laporan adanya penyalahgunaan PeduliLindungi untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan.

“Apakah ini melanggar privasi ataukah tidak dan lain sebagainya, saya kira sepanjang sampai saat ini belum ada,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/4).

“Jadi kalau dalam konteks ini ada riset dan lain sebagainya di luar sana yang mengatakan melanggar privasi, sampai detik ini kami belum mendapatkan informasi apapun soal itu,” lanjutnya.

Konteks dibuatnya aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh. Dimana dibuat sebagai upaya menangani darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19.

“Harus dipahami secara konteks PeduliLindungi diluncurkan untuk menjawab problem kesehatan kita secara keseluruhan. Karena salah satunya semangatnya memang melakukan tracking,” ujar dia.

Ia menambahkan, negara boleh mengambil langkah-langkah penanganan signifikan untuk mengatasi kondisi yang juga darurat. Apalagi pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia.

Baca Lagi: Ramadhan dan Jumat Agung, Momen Perayaan Kasih Sayang dan Membuang Arogansi Beragama

“Dalam konteks situasi darurat semacam itu, dalam konteks hak asasi manusia itu dibolehkan memberikan negara wajib mengambil langkah-langkah yang signifikan dan mendasar untuk kedaruratan kesehatan,” katanya.

Sebaliknya, bila negara tidak mengambil langkah penanganan teradap darurat kesehatan maka dapat melanggar HAM. Karenanya, PeduliLindungi merupakan instrumen untuk melindungi warga.

“Memang langkah-langkah penting dalam konteks kondisi kedaruratan kesehatan memang harus diambil oleh semua pihak di dunia ini termasuk Pemerintah Indonesia,” kata dia.

“Kalau tidak mengambil itu, dia bisa dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kami lihat instrumen PeduliLindungi sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kedaruratan kesehatan, itu yang paling penting,” tambahnya mengakhiri.

Amerika Soroti Aplikasi PeduliLindungi

Sebelumnya, laporan dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya,” tulis laporan itu.

“Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” lanjut laporan itu.

Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Laporan itu menyebut Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu.

“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar