“PKS ini merupakan kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, maupun warga negaranya hingga sektor pendidikan harus turut bersinergi dalam rangka pencegahan terorisme”
JAKARTA – Dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan Universitas Islam As-Syafi’iyah.
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, kegiatan tersebut merupakan bagian penerapan metode pentahelix, yaitu bentuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang salah satunya melibatkan unsur akademisi /lembaga pendidikan.
“PKS ini merupakan kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, maupun warga negaranya hingga sektor pendidikan harus turut bersinergi dalam rangka pencegahan terorisme,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/4).
Baca Juga: Laporan Penyalahgunaan Data PeduliLindungi, Komnas HAM: Belum Ada
Boy berharap, dengan telah dilaksanakannya penandatanganan PKS antara BNPT dan Universitas Islam As-syafi’iyah dapat segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata, dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme dalam rangka melindungi kepentingan negara dan bangsa.
Sementara Rektor Universitas As-Syafi’iyah, Masduki Ahmad, turut merespon dengan kesiapan bersinergi dengan BNPT untuk membangun ruang pendidikan yang bebas paham radikal intoleran serta mengupayakan narasi – narasi damai lewat dunia pendidikan.
“Kami siap menjadi partner BNPT untuk membangun ruang pendidikan dan pelatihan yang bebas radikal intoleran,” kata dia.
“Dari segi pendidikan, kami akan membahas lebih dalam tentang deradikalisasi dan bagaimana mengupayakan jalan damai lewat pendidikan,” lanjut dia.
Pada perjanjian itu, berisi 18 pasal dan ruang lingkupnya, berisi penyelenggaraan pelatihan terkait pencegahan paham radikal dan intoleran, pendampingan penyusunan pedoman internal, pencegahan paham radikal dan intoleran dalam implementasi tri dharma perguruan tinggi, serta peningkatan kapasitas SDM.
Tindak lanjut dari acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah pengidentifikasian kesamaan program dan kegiatan, sehingga kolaborasi penanggulangan paham radikal terorisme dapat berjalan dengan baik.
3 komentar