Perlu Regulasi Penanggulangan Sebaran Radikal Terorisme di Kampus

Nasional13 Dilihat

PURWOKERTO – Kejadian penangkapan seorang mahasiswa sebagai bagian dari jaringan terorisme baru-baru ini, menunjukkan infiltrasi paham negatif tersebut, telah lama masuk ke sektor pendidikan dari berbagai celah yang diabaikan lembaga pendidikan. 

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Weda Kupita, mengatakan perlu adanya regulasi yang lebih masif dan mampu menindak tegas, hingga sampai kepada oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme.

“Regulasi yang sudah ada, belum bisa memenuhi sebagai suatu standar untuk penanggulangan paham-paham radikal, jadi belum ada regulasinya,” ujarnya, di Purwokerto, Senin (6/6).

Apa yang disampaikannya tentunya bukan tanpa sebab, menurutnya, hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum dalam rangka menertibkan oknum penyebar narasi radikal terutama di lingkungan kampus.

“Hal itu membuat aparat yang berwenang seperti gamang atau ragu ragu, karena dia tidak ada payung hukumnya dalam hal paham radikalisme yang bertentangan dengan pancasila,” kata dia.

Baca Lagi: Indonesia Ingin Perkuat Kerja Sama dengan UNESCO

Kemudian, memberikan kewenangan bertindak ketika menghadapi suatu kondisi atau peristiwa yang konkrit, dan harus segera ditangani seperti halnya radikalisme, melalui kewenangan diskresi.

“Maka aparat pemerintah sebetulnya diberi suatu kewenangan bebas, yang mana harus tetap wajib melaksanakan atau menangani suatu peristiwa konkrit tersebut untuk bisa ditangani yaitu dengan cara menggunakan diskresi,” ujar dia.

Ia setuju jika harus ada Lembaga internal yang menengarai merebaknya paham-paham radikalisme, intoleran, dan terorisme di lingkungan kampus. Hal tersebut guna menjadikan perguruan tinggi sebagai rumah yang nyaman untuk mengembangkan sikap moderat dan toleran.

“Tentunya perlu dibentuk semacam lembaga yang mempunyai kewenangan sampai kepada menengarai  tentang merebaknya paham-paham radikalisme, intoleran, dan terorisme di lingkungan kampus,” kata Weda.

Tak hanya itu, kampus sudah sewajarnya harus mampu memetakan kelompok mahasiswa yang rentan maupun sudah terpapar paham-paham radikal, intoleran, dan terorisme serta bagaimana paham tersebut bisa masuk ke lingkungan kampus.

Sebab hal itu terkait dengan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya para orang tua untuk menyekolahkan putra-putri mereka di lembaga pendidikan atau institusi yang terbaik.

Disamping, perlu dibentuknya kebijakan internal kampus melalui pembinaan pihak kampus kepada unit kegiatan mahasiswa yang ada di dalam lingkungan kampus.

“Perlu ada suatu kedekatan atau pembinaan kedekatan antara pihak kampus dengan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) untuk bisa mendeteksi potensi terpaparnya paham-paham yang menyimpang tersebut di kalangan mahasiswa,” katanya.

Ia pun berharap, kampus dapat meningkatkan kesadarannya guna mewaspadai lingkungan kampus yang digunakan sebagai sarana menyebarkan paham radikal dan terorisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar