JAKARTA – Setelah Kepolisian mengamankan dan memeriksa pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pengurus di Khilafatul Muslimin pada Sabtu (11/6) kemarin.
Keempat orang yang ditangkap berinisial AA, IN, F dan SW, rupanya memiliki peran penting dalam organisasi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan penangkapan keempat orang itu dilakukan di tiga tempat berbeda.
Pertama, di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kedua, di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiga, di Kota Medan, Sumatera Utara.
“AA ditangkap di Bandar Lampung,” ujarnya di Jakarta, Minggu (12/6).
Baca Lagi: Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama
Menurut dia, AA berperan sebagai sekretaris yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi. Sementara IN yang juga ditangkap di Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
Kemudian, F yang ditangkap di Kota Medan, berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Selanjutnya SW yang ditangkap di Kota Bekasi, berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
Polisi kini menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka dan diamankan di Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
1 komentar