Soal Khilafatul Muslimin, Polisi: Ada 23 yang Ditetapkan Tersangka

Kabar Mabes4 Dilihat

JAKARTA – Kepolisian telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di  Jakarta, Selasa (14/6).

Meski demikian, Ramadhan tidak memerinci peran tiap-tiap tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.

Sebanyak 23 tersangka tersebut, lanjut Ramadhan, diproses di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) jajaran, yakni Polda Jawa Tengah ada enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, dan Polda Jawa Timur satu tersangka.

“Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya,” katanya.

Baca Lagi: Kepala BNPT: Diperlukan Kolaborasi Indonesia-Belgia dalam Penanggulanganan Terorisme

“Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin),” tambahnya.

Ia menjelaskan, terkait enyidikan kasus tersebut, karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” kata dia.

Selain itu, penyidik juga memperdalam informasi terkait dengan sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga mengajarkan doktrin-doktrin di luar nilai Pancasila.

“Informasi itu ditangani Polda Metro, nanti kami tanyakan lagi. Kami sudah mendengar ada 30 sekolah, nanti kami tanyakan atau bisa dicek beberapa sekolah yang di bawah Khilafatul Muslimin yang dikatakan sebagai sarana untuk menyebar doktrin-doktrin kekhilafahan,” ujarnya.

Diketahui, pasca pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap, para petinggi di organisasi itu turut diamankan.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *