JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, TNI, dan Polri.
“Saat ini Inpres sedang disusun. Dari inpres itu presiden memberikan instruksi langsung kepada kementerian/lembaga, siapa berbuat apa,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/7).
Ia menambahkan, Inpres tersebut masih dalam proses penyusunan dan diharapkan tahun ini dapat diselesaikan.
“Sedang dalam proses. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” kata dia.
Baca Lagi: Kepala BNPT: Cegah Generasi Muda dari Ancaman Ideologi Radikal Terorisme
Lewat beleid tersebut, Jokowi memberi instruksi langsung kepada kementerian dan lembaga tentang tugas masing-masing, serta zona prioritas pertama operasional mobil listrik.
Menurut dia, TNI dan Polri bakal menjadi zona yang diprioritaskan terlebih dahulu dalam mengoperasikan kendaraan listrik itu.
“Di dalam inpres ini dinyatakan bahwa itu (TNI dan Polri) menjadi zona yang menjadi prioritas pertama dalam mengoperasionalkan mobil listrik,” katanya.
Namun, penggunaan mobil listrik di kalangan TNI dan Polri itu nantinya akan disesuaikan menurut fungsinya. Antara lain bisa digunakan untuk mobil personil, motor personil, bus hingga truk yang digunakan TNI dan Polri.
“Sesuai dengan fungsinya, bisa truknya, mungkin nanti ke depan, bisa busnya mungkin, bisa motornya, bisa messenger mobil-mobil untuk personel, untuk sedan atau jeep,” kata dia.
Sebelumnya, Moeldoko menjelaskan Inpres tersebut untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik.
Percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah mewujudkan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, pemerintah juga memiliki target untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, dan akan terus ditingkatkan sampai 31 persen pada tahun 2050.