Radikalisme Musuh Negara, Tak Boleh Tumbuh di Indonesia

Nasional4 Dilihat

JAKARTA – Radikalisme yang merupakan akar terorisme adalah musuh negara. Karena itu, radikalisme tidak boleh tumbuh di Indonesia, sehingga semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan melawannya. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam acara Presidential Lectures bertema Gelorakan Sinergi Bangsa dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Menuju Indonesia Harmoni di Jakarta, Selasa (19/7). 

Kegiatan yang dihadiri 60 kementerian dan lembaga serta 15 BUMN itu merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia menjelaskan, berdirinya NKRI adalah hasil dari kesepakatan luhur pendiri negara. Kesepakatannya adalah berbeda-beda tetapi satu jua dan Pancasila sebagai dasar negara. 

Menurut Mahfud, akar berdirinya negara, sama dengan akta kelahiran yang tak bisa diubah. Sementara radikalisme bertujuan untuk mengubah negara dari akar-akarnya. 

“Radikalisme itu membongkar sesuatu dari akar-akarnya. Maka sudah jelas radikalisme bertujuan mengganti Pancasila,” katanya.

Baca Lagi: Presiden Jokowi: Indonesia Dukung Pencegahan Pendanaan Terorisme

B

Mahfud menambahkan, radikalisme adalah sesuatu yang berbahaya karena memunculkan tiga hal yaitu sikap intoleran, menggulirkan wacana tandingan untuk mengubah dasar negara, dan terorisme. 

“Ketiga hal ini sudah ada di Indonesia dan itu sangat berbahaya,” katanya. 

Sikap intoleran berwujud pada sikap yang tidak mau menerima perbedaan. Padahal jelas NKRI berdiri pada kesepakatan bersatu dalam perbedaan. 

Wacana ideologi untuk mengubah Pancasila dari kelompok radikal terindikasi sudah dijalankan. Kelompok radikal menyusup ke berbagai sektor mulai pendidikan baik pendidikan umum maupun pendidikan agama di pesantren-pesantren. 

Karena melanggar kesepakatan berdirinya NKRI dan membahayakan kehidupan, maka semua pihak harus bersinergi melawan terorisme. 

“Dalam kaitan dengan HUT BNPT, maka jaringan yang sudah dibangun selama 12 tahun disinergikan agar lebih barmakna dan lebih kuat untuk menanggulangi terorisme,” katanya. 

Sementara, Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan lahirnya BNPT adalah mandat yang diberikan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Tugas BNPT adalah merumuskan, mengoordinasi, dan melaksanakan kebijakan strategi dan program nasional penanggulangan terorisme.

Tugas tersebut terbagi dalam tiga bidang. Pertama, kesiapsiagan nasional, kontraradikalisasi, deradikaliasi serta kerja sama internasional. 

Kedua, mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Ketiga, BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang criminal justice system agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif. 

“Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme, terorisme adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar