JAKARTA – Kepolisian menemukan adanya aliran dana donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan. Salah satunya Rp10 miliar ke Koperasi Syariah 212.
Karena itu, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil pengurus Koperasi 212 pekan depan untuk mengklarifikasi aliran dana tersebut.
“Mungkin minggu depan, sekarang fokus pada tersangka dulu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa (26/7).
“Lagi didalami semua, didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya,” lanjutnya.
Baca Lagi: Nama Jenderal Andika Masuk Bursa Capres 2024, Pengamat: Berpotensi Ganda
Sebelumnya, Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp34 miliar.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.
Dana yang diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” katanya.
Tak hanya itu, dana tersebut juga diberikan ke koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar.
Dari peruntukkan tersebut, total keseluruhan yakni Rp 34.573.069.200,00 miliar.
1 komentar