GARDANASIONAL, BANDUNG – Jaringan pencurian kendaraan dan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, mengatakan para tersangka melakukan pencurian dan memalsukan dokumen kendaraan hasil curian. Bahkan polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 42 unit kendaraan roda empat dari berbagai merek.
“Komplotan ini melakukan pencurian dan memalsukan surat-surat kendaraan hasil curiannya,” ujarnya di Bandung, Senin (11/11/2019).
Dalam aksinya, kata Rudi, para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan perumahan. Dengan menggunakan kunci palsu dan menganti soket kontak kendaraan tersebut.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menambahkan dari pengembangan, para pelaku membuat STNK palsu sebelum menjual kendaraan curian tersebut.
“Ada yang memiliki surat STNK, setelah diselidiki ternyata ini STNK palsu,” katanya.
Pemalsuan dokumen kendaraan dilakukan dengan menghapus data, mengetik, dan mencetak ulang data aslinya. Bahkan bekerja sama dengan dua orang oknum pegawai Pengadilan Bale Bandung untuk membuat surat penitipan perawatan barang bukti, yang juga turut diamankan.
“Dari pengembangan ada informasi bahwa ada oknum dari pengadilan mengeluarkan surat semacam penitipan barang bukti, jadi seolah-olah barang ini dalam proses peradilan. Setelah kami cek, ternyata ini dibuat oleh oknum,” jelasnya.
Surat yang dibuat oknum pengadilan merupakan surat resmi dan asli, namun tak tercatat administrasi pengadilan. “Jadi ketika ada razia tinggal tunjukan surat ini jadi seolah-olah ini kendaraan barang bukti dalam proses peradilan. Padahal hasil kejahatan,” terang Sumadi.
Kepolisian juga mendalami dua oknum pengadilan tersebut, apakah memiliki jaringan atau tidak. Sebab setelah handphone keduanya diperiksa banyak orderan untuk pembuatan surat penitipan. Bahkan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.
“Ini resmi suratnya, asli tapi tidak teregistrasi di kantor pengadilan, sudah ada 12,” katanya.
Menurut Samudi, tak menutup kemungkinan penjualan mobil curian dengan STNK palsu juga terjadi di luar Pulau Jawa. “Ini kami sita tak hanya di Bandung, Alphard di Palembang, ada juga di Jakarta, dan tak menutup kemungkinan masih ada di luar Pulau Jawa dan akan kami kembangkan terus,” jelasnya.