JAKARTA – Penangkapan Ferdy Sambo, diduga karena melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu ketika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
“Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut Dedi, dugaan pelanggaran Ferdy Sambo terungkap setelah inspektorat khusus (irsus) memeriksa sepuluh orang saksi.
Baca Lagi: Kepala BNPT: Tragedi Bom JW Marriott, Pengingat Bahaya Terorisme
Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni diduga berupaya menghilangkan barang bukti. “Dalam pelaksanaan oleh TKP (tempat kejadian perkara) terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya,” kata dia.
Walau demikian, Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi. Namun, sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Malam ini (Sabtu) yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbirmob Polri,” kata Dedi.
Sekadar diketahui, saat ini penyidik Bareskrim Polri baru menetapkan satu orang tersangka yakni Bharada E pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.