Begini Penjelasan TNI AD Soal Penggusuran Rumah Ibadah di Gunung Seriang, Kalimantan Utara

Kabar Mabes4 Dilihat

JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) buka suara soal beredarnya video yang diunggah di Twitter terkait penggusuran rumah ibadah di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, mengatakan tindakan yang dilakukan pihak Kodim 0903/Bulungan adalahpemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm).

Kodim 0903/Bulungan memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd, sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Jadi status tanah tersebut adalah milik negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/8).

Awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak 1960 dan selesai pada 1978.

Baca Lagi: Kepala BNPT: Tragedi Bom JW Marriott, Pengingat Bahaya Terorisme

Akan tetapi lahan tersebut sempat terbengkalai dan tidak terawat, karena pada 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant). 

Hal itu membuat kompi tersebut harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan.

Kemudian tahun 2001, lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga, yakni Keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal) tanpa izin sampai sekarang.

Lahan itu awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga Alm. WS Singal secara Guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah).

“Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah atau tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh,” katanya.

“Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup,” lanjutnya.

Menurut dia, tindakan Kodim 0903/Bulungan bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.

“Sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *