JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diperkirakan disahkan menjadi Undang-Undang maksimal September 2022 mendantang. Hal itu mengikuti masa sidang DPR yang ada di periode Agustus-September 2022 nanti.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat (19/8).
“Insya Allah masa sidang ini (periode Agustus-September 2022) selesai,” ujarnya.
RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang terbilang krusial, karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat di Tanah Air.
Terutama berkaca dari kasus-kasus pencurian dan bocornya data-data di berbagai layanan secara daring, maka kehadirannya semakin dibutuhkan agar ada regulasi yang lebih kuat dan mengikat dalam menindak masalah di ruang siber.
Baca Lagi: Habib Ja’far: Melawan Intoleransi dan Radikalisme Masih Pekerjaan Rumah
Menurut Meutya,i nantinya posisi lembaga perlindungan data akan memiliki kinerja yang kuat.
“Intinya nanti kewenangannya (lembaga pengawas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu,” katanya.
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP sempat tertunda karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.
DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi, sehingga kerjanya bisa bersifat netral.
Sementara pihak Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo, dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.
Namun nampaknya perbedaan masalah itu sudah menemukan titik terang dan telah ada solusi, sehingga nantinya lembaga pengawas tetap bisa bekerja memastikan praktik perlindungan data di Tanah Air berjalan baik.