Awas! 11 Pelanggaran ASN Terkait Radikalisme yang Bisa Diadukan

Nasional2 Dilihat

GARDANASIONAL, JAKARTA – Pencegahan radikalisme di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digaungkan, bahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama 11 Kementerian/Lembaga (K/L)meluncurkan portal aduan bernama aduanasn.id, yang memungkinkan masyarakat melapor jika mendapati ASN menyebarluaskan konten radikalisme.

Menkominfo, Johnny G. Plate, mengatakan portal aduan tersebut merupakan langkah untuk menjaga nilai-nilai nasionalisme bagi ASN. Karenanya ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan, harus dijaga tak hanya pada hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila.

“ASN tidak didukung hanya dengan keterampilan, tapi juga didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika, humaniora,” katanya di Jakarta, Selasa (11/11/2019).

Jika ada ASN yang terbukti menyebarluaskan radikalisme tersebut, maka bakal dilakukan penindakan sesuai dengan kementerian atau lembaga tempat ASN tersebut bernaung. Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN,” jelasnya.

Ada 11 jenis pelanggaran ASN yang dapat diadukan, di antaranya:

1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Sekadar diketahui, K/L yang ikut serta dalam peluncuran tersebut, yakni Badan Kepegawaian Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Intelijen Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *