MAKI: KPK Harus Gandeng Brimob dan TNI dalam Kasus Gubernur Papua

Kabar Mabes80 Dilihat

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Brimob dan TNI dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan kerja sama dengan dua instansi itu diperlukan dalam rangka mengantisipasi pergerakan simpatisan Lukas. Disamping itu, mendorong KPK bersikap tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

“KPK harus ajak Brimob dan TNI. Hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Sebelumnya, KPK membenarkan Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dimana sang gubernur tersebut menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alexander mengatakan penetapan Lukas dan dua kepala daerah lain yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka bermula dari laporan dan keluhan masyarakat.

“Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Meski demikian, Alex belum memperinci perkara apa yang menjerat Lukas.

Sementara Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *