Anggota KKB Papua ini Akhirnya Ditangkap Usai Masuk Daftar DPO Membunuh Empat Prajurit TNI

Kabar Mabes223 Dilihat

MAYBRAT – Sekian waktu sudah pelarian Yan Waris Sewa alias Titus Sewa (26 thn), masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus pembunuhan empat prajurit TNI di Maybrat, Papua Barat, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu kini diamankan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, mengatakan Yan Waris Sewa ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.

“Benar, satu DPO berhasil kami tangkap. DPO ini ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Maybrat. Saat dilakukan penangkapan ada 17 orang yang diamankan,” ujarnya di Maybrat, Minggu (16/10/2022).

Kombes Adam menjelaskan, pihaknya awalnya mengamankan 17 orang di lokasi. Tapi berdasarkan pemeriksaan, 16 orang lainnya terbukti tidak terlibat penyerangan prajurit TNI sehingga dibebaskan.

“Namun di antara mereka 1 orang merupakan DPO kami. Sedangkan sisanya kami kembalikan,” katanya.

Jejak Kasus Penyerangan Pos TNI di Maybrat
Kombes Adam mengatakan bahwa Yan Waris Sewa terlibat penyerangan Posramil Kisor. Penyerangan tersebut tepatnya terjadi pada Kamis, 2 September 2021 lalu.

Saat itu, Yan Waris bersama 30 orang anggota KKB menyerang menggunakan parang. Penyerangan terjadi pada pukul 03.00 WIT atau pada saat prajurit sedang tertidur.

Penyerangan tersebut membuat 4 personel TNI gugur. Keempat anggota TNI AD yang meninggal dunia tersebut adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari dan Lettu Chb Dirman.

Menurut Kombes Adam, dari total 21 DPO kasus penyerangan Posramil Kisor itu, 11 orang di antaranya sudah ditangkap.

“Jadi total DPO yang sudah ditangkap terkait kasus Kisor, sudah 11 orang. Sebagian besar sudah menjalani proses pidananya, dari 21 DPO yang ada maupun pengembangannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, Yan Waris dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *