JAKARTA – Pengamat pertahanan dan diplomasi, Anton Aliabbas, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang bakal memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Sampai saat ini Presiden Jokowi belum menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum masa sidang parlemen ditutup pada Desember 2022.
“Penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Ia menambahkan, Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir. Bahkan jika presiden mengirimkan Surpres calon panglima TNI mendekat akhir masa sidang DPR, maka waktu parlemen buat mempelajari dan memeriksa profil calon pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin sempit.
“Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan. Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menagih Presiden Jokowi untuk mengirim Surpres penggantian Panglima TNI sebelum masa sidang periode ini ditutup pada Desember 2022.
“Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR,” ujarnya.
Puan menjelaskan, saat ini DPR masih akan melaksanakan sidang hingga pertengahan Desember 2022. Karenanya sangat yakin Jokowi sudah bergerak untuk menentukan mekanisme dari pemilihan calon Panglima TNI selanjutnya. Pastinya, Panglima TNI akan dipilih dari tiga kepala staf angkatan.
Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
“Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena memang suratnya nanti akan melalui Presiden pada Ketua DPR,” ujar Puan.
“Siapa, bagaimana, bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu,” lanjut Puan.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya berharap Surpres penggantian Panglima TNI dapat dikirimkan ke DPR sebelum 25 November 2022.
“Kita tunggu, tapi kita sudah ada informasi akan diproses karena waktu kita masih ada kok untuk proses ya. Mungkin kita tinggal tunggu saja apakah calonnya satu atau dua ya kita menyesuaikan aja,” katanya.