JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya belum menerima kabar apapun dari pemerintah soal pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang bakal memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Menurut Farhan, batas masa jabatan Andika adalah 1 Januari 2023. Karena itu, DPR hanya memiliki waktu sekitar satu bulan kedepan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang baru.
“Belum ada kabar sama sekali. Batas pensiun beliau (Jenderal Andika) 1 Januari 2023, karena lahir 21 Desember,” ujarnya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Mengenai jumlah calon pengganti yang diharapkan, bakal diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Farhan menyebut menurut aturan, calon Panglima TNI hanya boleh berjumlah satu orang.
“Hanya boleh 1 nama calon sesuai UU TNI,” kata Farhan.
Meskipun demikian, dalam Undang-Undang TNI disebutkan bahwa DPR boleh menolak calon yang diajukan oleh presiden. Jika menolak calon yang diajukan Presiden Jokowi, DPR harus memberikan keterangan tertulis.
Diketahui, terdapat tiga calon nama pengganti Andika Perkasa, ketiganya merupakan kepala staf masing-masing unsur TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI H. Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.