JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan komitmen Indonesia terkait upaya global dalam mencegah dan memberantas pendanaan tindak pidana terorisme.
“Indonesia berkomitmen dalam upaya global untuk mencegah dan memberantas terorisme termasuk pendanaan terorisme,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menurut dia, saat ini Indonesia sedang berupaya menuju keanggotaan penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau organisasi internasional di bidang antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.
Secara khusus, kesiapan Indonesia untuk bekerja sama dengan negara-negara dalam memitigasi risiko tindak pidana pendanaan terorisme.
Ia menjelaskan, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan ruang bagi nonprofit organization atau organisasi nirlaba di Indonesia untuk menciptakan sektor yang sehat.
“Tanggung jawab itu untuk memberikan ruang bagi organisasi nirlaba supaya bisa berkembang, dan menciptakan sektor yang sehat,” ujar dia.
Karena itu, perlu adanya kerangka regulasi yang kuat dan pengawasan terhadap organisasi nirlaba yang ada termasuk di Indonesia sendiri. Regulasi yang kuat menjadi penting karena tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia biasanya berasal dari penyalahgunaan dana oleh organisasi nirlaba. Hal itu dilakukan dengan berkedok penyedia layanan barang dan jasa, hingga lembaga profesi.