GARDANASIONAL, BATAM – Hingga kini batas maritim di perbatasan negara, seperti wilayah Natuna belum kunjung jelas. Sehingga memungkinkan negara tetangga mengambil atau bahkan melakukan aktifitas ilegal di perairan Indonesia.
Perairan utara Indonesia yang berbatasan dengan Vietnam, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antar kedua negara hingga saat ini masih pada proses perundingan. Sehingga menyebabkan terbentuknya ‘grey area’ yang berimplikasi sejumlah aktifitas kapal ikan asing Vietnam melakukan penangkapan di sekitar Laut Natuna Utara.
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksda Bakamla Hariadi, mengatakan penjagaan keamanan laut di wilayah ‘Unresolved Maritime Boundary Area’ belum terselenggara secara sinergis, sehingga tercipta kekosongan kehadiran unsur kapal patroli.
“Ini menjadi peluang kapal ikan asing beroperasi secara ilegal,” ujarnya di Batam, Kamis (14/11/2019).
Untuk mensinergikan, pihaknya menggelar rapat koordinasi. Menurutnya sejalan dengan amanat UU 32/2014 dan Perpres 178/2014 di antaranya, menyelenggarakan fungsi mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, dan fungsi penyusunan strategi nasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Direktur Strategi Bakamla, Laksma Bakamla Sandy Muchjidin Latief, menjelaskan untuk mewujudkan pengamanan di wilayah laut Natuna Utara, pihaknya telah merumuskan draf strategi, melalui serangkaian rapat dan pembahasan sejak Maret 2019.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan terwujudnya kolaborasi antar instansi penegak hukum di perairan Indonesia, dan kesepahaman bersama terhadap upaya penanganan pelanggaran guna menurunkan konflik antar aparat penegak hukum kedua negara.
“Ada percepatan penyelesaian delimitasi batas wilayah maritim Indonesia-Vietnam,” katanya.