JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengindentifikasi sebanyak 622 akun media sosial dan laman atau situs penyebar paham radikal sepanjang 2022. Dimana didominasi oleh akun Facebook dan whatsapp.
Hal itu dikatakan Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, saat rapat jerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (13/2/2023).
“Terhitung sejak Januari hingga Desember 2022, BNPT mencatat setidaknya 622 situs atau akun di berbagai platform media sosial, yang berpotensi dengan narasi konten-konten mengarah kepada radikalisme,” ujarnya.
Dari 600an situs dan akun media sosial itu, kata Boy Rafli, sebagian besar di antaranya mendorong sikap anti Pancasila hingga intoleransi.
“Menyebarkan sebanyak 905 konten propaganda, anti kepada NKRI, anti Pancasila, intoleransi dan pemahaman terkait paham Takfiri (menuduh seseorang kafir),” kata dia.
Kemudian, ratusan akun media sosial penyebar paham radikalisme itu tersebar, di antaranya pada media sosial Facebook, Whatsapp, Telegram, Instagram, hingga Youtube.
BNPT, lanjut Boy Rafli, telah mendalami pemilik akun untuk menemukan unsur keterlibatan pada tindak pidana terorisme untuk ditindaklanjuti penegak hukum.
“Di antaranya Facebook 168 akun, Whatsapp sebanyak 156, grup Telegram 119 channel, Twitter 85 akun, Instagram 54 akun, Youtube 25 akun, Media online 14 link, dan Rocketchat 1 Grup,” rincinya.
Boy Rafli menambahkan, BNPT juga melakukan beberapa langkah, sebagai upaya pencegahan ancaman terorisme di ruang siber.
“Yakni melalui patroli siber, penanganan kerjasama untuk dilakukan takedown pada konten-konten tertentu, dan penegakan hukum,” katanya.