BANDUNG – Penangkapan lima terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (16/3/2023), menjadi tanda masih merebaknya radikalisme di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Kelima orang yang ditangkap yakni berinisial ZA, KB, AF, MA dan RAM. Mereka ditangkap Densus 88 lantaran diduga terkait jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Boy mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2016, terdapat risiko hukum bagi warga yang terpapar paham radikal dan berniat untuk melakukan rangkaian aksi teror.
“Yang dapat saya sampaikan adalah penyebarluasan paham radikal tidak berhenti ya,” ujarnya.
Menurutnya, aparat hukum saat melakukan penegakan hukum sudah sesuai dengan aturan. Aparat bergerak secara proporsional untuk menghentikan terjadinya aksi terorisme.
“Ada yang diperiksa dan ada yang ditangkap. Tentu para penegak hukum sendiri akan bertindak secara proporsional terhadap hal-hal yang ditemukan di lapangan,” katanya.
Selain itu, perlu adanya langkah pencegahan masyarakat terpapar paham radikal. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menguatkan pemahaman masyarakat atas ideologi Pancasila.
“Jadi sekarang ini boleh dikatakan proses penyelidikan dan penegakan hukum itu juga menjadi bagian yang dilakukan secara simultan dengan upaya pencegahan yang kita laksanakan hari ini,” ujar dia.
Disinggung soal detail penangkapan, Boy menyebut hal itu ranah kepolisian. Pihaknya hanya bertugas untuk melakukan koordinasi di antara para penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, belum merinci peran masing-masing tersangka. Namun para tersangka ini memiliki keterlibatan dengan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI).
“Kelima tersangka teroris yang ditangkap kelompok jaringan teroris JI Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.