JAKARTA – Sejak ditetapkannya undang – undang nomor 5 tahun 2018, negara hadir dalam upaya pemulihan korban terorisme masa lalu. Hal itu diimplementasikan melalui kerja kolaboratif antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beberapa kerja bersama antara BNPT RI dan LPSK di antaranya memberikan dana kompensasi kepada perwakilan korban terorisme masa lalu di hadapan Presiden RI, Joko Widodo pada 2020 silam dan kemudian menghadiri bersama kegiatan majelis umum PBB di tahun 2022.
“Beberapa kegiatan yang sangat berkesan salah satunya di akhir tahun 2020, kita bersama dengan pak Presiden memberikan dana kompensasi kepada perwakilan korban terorisme masa lalu di istana negara,” ujar Kepala BNPT RI, Komjen Pol Boy Rafli Amar, dalam Kegiatan Pemberian Penghargaan di Kantor Pusat LPSK di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
“Setelah itu, kita hadir di majelis umum PBB pada 8 September untuk membahas pemenuhan dan perlindungan hak dan kebutuhan korban terorisme,” lanjutnya.
Berkat kerja sama dan sinergi yang telah terbangun dengan baik antara kedua lembaga ini, Kepala BNPT RI diberikan penghargaan dari LPSK sebagai “Garuda Pelindung”.
Boy Rafli berharap penghargaan yang diterimanya dapat meningkatkan motivasi BNPT RI untuk terus berkolaborasi di dalam upaya pemulihan korban aksi terorisme.
“Saya mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini. Tentunya ini menambah motivasi jajaran BNPT RI untuk terus meningkatkan kualitas dan kolaborasi dalam pemulihan korban terorisme masa lalu,” kata dia.
Sementara Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja BNPT RI selama ini yang telah menunjukkan peran signifikan, terbukti dari terimplementasinya pemberian kompensasi pada ratusan korban terorisme masa lalu.
“Ratusan korban terorisme masa lalu telah dibayarkan kompensasinya, itu berkat dukungan nyata Pak Boy dan peran signifikan BNPT RI dalam kerja – kerja perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Selain menerima penghargaan Garuda Pelindung, Komjen Pol Boy Rafli Amar, juga dikukuhkan menjadi Sahabat Saksi dan Korban.