Mabes TNI Usul Prajurit Duduki Jabatan di Delapan Kementerian dan Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Kabar Mabes1062 Dilihat

JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI mengusulkan agar prajurit aktif dapat menduduki sebanyak 18 kementerian dan lembaga negara. Hal ini sebagaimana pembahasan internal mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan wacana usulan perubahan UU TNI baru dibahas di internal Mabes TNI.

Karenanya, wacana perubahan aturan ini baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Julius mengklaim, saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

“Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kataya.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Kemudian, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan, dalam dokumen usulan TNI terdapat penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Dengan usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga, nantinya TNI dapat menempatkan prajurit aktif ke 18 kementerian dan lembaga apabila usulannya terealisasi.

Adapun delapan usulan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga yakni:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Staf Kepresidenan
  4. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  6. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan (BNPP)
  7. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  8. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Sedangkan 10 kementerian dan lembaga yang telah ditempati prajurit TNI di antaranya:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kemenhan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Narkotik Nasional
  10. Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *