TANGGAMUS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung menerima pemindahan sebanyak tiga orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) dari Cabang Rumah Tahanan Negara Mako Brimob Cikeas (Rutan Cikeas), Jumat (12/5/2023).
Dikutip dari TVOnenews.com, Sabtu (13/5/2023), penerimaan napiter dilakukan dengan prosedur keamanan yang ketat, seperti penggeledahan barang dan badan ketiga napiter, pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan, hingga tak lupa tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman, menjelaskan, pemindahan napiter ke Lapas Kotaagung dikarenakan tempat penahanan sebelumnya telah penuh, sehingga perlu dipindah ke Lapas yang masih bisa menampung narapidana tindak pidana terorisme.
“Setelah ini dilakukan rapid test kepada tiga orang napiter. Mereka akan diisolasi selama 14 hari kemudian ditempatkan ke dalam kamar khusus isolasi,” kata Beni, Sabtu (13/5/2023).
Menurut dia, pelaksanaan pemindahan napiter bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), POLRI yaitu Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung, dan TNI yaitu Kodim 0424 Tanggamus.
Dalam proses pemindahan napiter mendapat pengawalan dari tim Brimob dan Densus 88 Anti-Teror.
Ia menambahkan, ketiga orang napiter itu akan melaksanakan masa pidana, dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Kotaagung untuk menghilangkan paham radikal dan kembali menjadi ‘Merah Putih’.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di masyarakat,” katanya.
Beni mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu pemindahan tiga orang napiter sehingga berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.