BANDUNG – Sebanyak 76 warga binaan tindak pidana terorisme (Napiter) yang berasal dari dua Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat, menyatakan ikrar setia ke Indonesia.
“Kali ini juga akan dilakukan pelaksanaan Ikrar Setia NKRI terhadap warga binaan tindak pidana terorisme dari Lapas Narkotika Kelas 2A Gunung Sindur 72 orang, dari Lapas khusus Gunung Sindur 2 orang, dari Lapas Kelas 2A Banceuy Bandung 2 Orang. Jadi total 76 orang,” ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, di Bandung, Kamis (1/6/2023).
Kusnali mengatakan, ada peningkatan signifikan terkait kegiatan ikrar setia ke Indonesia yang dilakukan napi terorisme di lembaga permasyarakatan wilayah Jawa Barat tiap tahunnya.
“Pada April dan November 2021 tercatat ada 34 napi teroris menyatakan setia ke Indonesia,” katanya.
Jumlah itu meningkat dibanding pada April dan Agustus 2020, di mana masing-masing ada 10 dan 37 napi teroris yang menyatakan kembali setia ke Indonesia.
“Ini Ikrar Setia NKRI yang pertama dilaksanakan serentak se-Jawa Barat dan paling banyak di Indonesia,” ujar dia.
Menurut Kusnali, proses deradikalisasi di Lapas Narkotika Kelas 2A Gunung Sindur, dilakukan dengan bantuan dari BNPT, Densus 88, hingga BIN.
Sebanyak 10 orang pamong atau wali permasyarakatan yang membantu proses deradikalisasi para napi teroris sebelum akhirnya mengucap janji setia kepada negara.
“Saya berharap langkah-langkah yang telah diambil terhadap warga binaan terorisme tidak hanya membuat mereka yang ada di Lapas Narkotika Kelas 2A Gunung Sindur dan lapas-lapas lain di Jawa Barat tidak hanya kembali ke pangkuan NKRI, tapi juga membuat mereka diterima kembali di masyarakat,” jelasnya.
Ke-76 napi terorisme ini lalu mengucapkan ikrar setia kepada Indonesia, yang dibacakan di Lapas Narkotika Kelas 2A Gunung Sindur, Jawa Barat.
Salah satu bunyi sumpahnya para napi teroris ini berjanji akan membantu pemerintah dalam menghambat penyebaran radikalisme di masyarakat.
“Melepaskan baiat saya dari amir atau pemimpin atau kelompok atau jaringan atau organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi ikrar napi teroris.