Istrinya Jadi WNI, Umar Patek: Insya Allah Saya Sadarkan Teman-teman Lain

Nasional8 Dilihat

GARDANASIONAL, SIDOARJO –  Gina Gutierez Luceno, istri terpidana kasus terorisme, Umar Patek tampaknya merasa lega. Setelah menanti lebih dari delapan tahun, kini warga negara Filipina itu resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius menyerahkan surat berharga itu kepada yang bersangkutan, disaksikan oleh suami Gina, Umar Patek, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (20/11/2019).

Setelah menjadi WNI, nama Gina pun berganti menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.

“Kami menyerahkan surat kewarganegaraan istri Umar Patek. Karena telah beritikat baik, dan menunjukkan dia telah mencintai NKRI,” ujar Suhardi.

Suhardi bercerita, jika status WNI Gina bermula saat dirinya bertemu Umar para 2,5 tahun lalu. Umar memohon agar istrinya bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia. Karenanya, BNPT dan Kemenkum HAM bekerja sama membantu proses tersebut.

Serangkaian pertimbangan dan evaluasi dilakukan. Sebab menerbitkan surat kewarganaan BNPT tak hanya berkoordinasi dengan Kemenkum HAM, melainkan dengan beberapa lembaga lain, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88 Mabes Polri, Kejaksaan, tim psikolog, dan stakeholder terkait.

“Saat itu saya langsung perintahkan kepada Deputi I dan Deputi II untuk mengurusnya. Tim bekerja selama dua tahun dan melakukan evaluasi. SK tersebut akhirnya selesai dan diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Kemenkum HAM) ke ruangan saya,” katanya.

Evaluasi yang dilakukan tak hanya bagi Gina, begitu pun sang suami. Suhardi menyebut, Umar menunjukkan sikap baik selama berada di Lapas Porong, mulai dari mengikuti program deradikalisasi dan menunjukan kecintaannya pada NKRI. Bahkan dalam menjalankan deradikalisasi, Umar kerap membantu BNPT dengan memberikan masukan-masukan yang sangat positif terhadap program tersebut

Suhardi berharap, Umar dan istrinya dapat menjaga kepercayaan tersebut dengan mencintai Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-harinya.

“Kami berharap mas Umar Patek beserta keluarga bisa menjaga kepercayaan yang diberikan dari negara. Jadilah orang yang baik dan mendapatkan hidayah,” Suhardi menambahkan.

Umar mengaku bersyukur kepada Allah SWT karena telah memberikan nikmat yang sangat besar bagi dirinya, salah satunya terkabulkan permohonan istrinya menjadi seorang WNI. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang terlibat, terutama BNPT.

“Terima kasih kami kepada Kepala BNPT yang telah berjuang bersama timnya mengurus proses kewarganegaraan istri saya,” ujarnya.

Ia menilai, status istrinya sebagai WNI merupakan langkah hijrah yang sebelumnya berdomisili di Filipina, untuk lebih nyaman beribadah dan menjadi motivator dalam menuju kebaikan.

Apalagi saat ini, Umar juga mengambil perang membantu pemerintah dalam menyadarkan kelompok-kelompok yang terpapar paham radikal terorisme, kembali ke jalan yang benar agar tidak lagi melakukan aksi-aksi teror di negeri ini.

“Insya Allah saya bisa menyadarkan kepada teman-teman yang lain,” katanya.

Sementara Kepala Lapas Kelaw 1 Surabaya, Tonny Nainggolan, mengatakan selama menjalani masa pidana, Umar Patek telah menunjukkan perilaku yang cukup baik. Karenanya mengusulkan pembebasan bersyarat terhadap Umar.

“Beliau (Umar Patek) akan diusulkan pembebasannya secara bersyarat apabila semua syaratnya terpenuhi,” kata dia.

Apabila usulan tersebut dikabulkan, maka hukuman yang dijalani Umar Patek hanya sampai tahun 2024. Bahkan, bisa lebih cepat setelah dipotong remisi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BNPT

“Tentunya nanti akan ada remisi-remisi. Sejauh ini beliau sudah mendapatkan total potongan selama 10 bulan penjara. Tahun depan kan dapat remisi lagi. Jadi bebas bersyaratnya bisa pada 2023, atau 2022 akhir,” ujarnya.

Diketahui, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme Juni 2012. Ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar juga terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *