JAKARTA – Oknum prajurit TNI AL yang menabrak tiga pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, telah diproses hukum. Hal tersebut diungkapkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono.
“Sudah diproses hukum,” ujarnya di Sesko TNI Bandung, Jalan Martanegara, Senin (24/7/2023).
Proses hukum terhadap oknum TNI AL itu dilakukan usai Laksamana Yudo menerima laporan.
Atas laporan tersebut, kemudian Laksamana Yudo meminta proses hukum segera dilakukan terhadap oknum TNI AL itu.
“Dari Lanmar Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan untuk segera diproses,” katanya.
Yudo menegaskan, setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
“Kita memang dari awal sudah disampaikan, prajurit yang melanggar dan melakukan pelanggaran harus kita proses hukum,” kata Yudo.