JAKARTA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye di Pemilu dan Pilpres 2024. Hal itu sebagaimana telah termuat dalam Undang-undang Pemilu pada Pasal 280 Ayat (3).
Apabila terbukti ada keterlibatan dalam kampanye, maka prajurit TNI-Polri dapat dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kutipan pasal 494 UU Pemilu.
Para peserta dan tim kampanye Pemilu 2024 pun tidak boleh melibatkan anggota TNI-Polri untuk kepentingan kampanye. Bahkan tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Sebab TNI-Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200 UU Pemilu.
Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.
Sementara Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sekadar diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dilanjut masa tenang lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.