Pengamalan Pancasila, Cara Tangkal Penyebaran Ekstrimisme hingga Terorisme

Nasional9 Dilihat

GARDANASIONAL, JAKARTA – Selain berperan melakukan proses restrukturisasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya, reformasi juga memiliki dampak terhadap fenomena lunturnya nilai dan norma tentang masa lalu. Salah satunya yakni lunturnya nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa. Sehingga dapat mengakibatkan kekosongan ideologi bangsa dan rentanan terhadap serangan ideologi asing.

“Untuk menghindari serangan ideologi asing, harus dilakukan penguatan pemahaman dan pengamalan Pancasila kepada masyarakat,” ujar peneliti Pusat Studi Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Indah Pangestu Amaritasari di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan, perlu dipahami penyebab lunturnya nilai-nilai Pancasila. Sehingga diketahui solusi pada penguatan falasafah negara tersebut. Sebab, lunturnya nilai Pancasila, ialah ketika ada nilai lain yang dirasa lebih baik.

“Ini harus diwaspadai, apalagi jika mengarah pada ekstrimisme,” katanya.

Untuk melakukan penguatan dan pengamalan Pancasila, maka dapat di mulai dari keluarga. Apalagi jika didukung dengan penguatan wawasan kebangsaan, khususnya kalangan milenial yang rentan dengan penyebaran ekstrimisme.

“Kalangan milenial ini sangat familiar dengan digital dan siber,” imbuhnya.

Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap kelompok yang rentan terpapar radikalisme. “Mereka bisa saja tergerak menjadi ekstrimis kekerasan dan melanggar hukum ketika ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi,” jelasnya.

Dalam penguatan wawasan kebangsaan, peran pemerintah sangat penting, apalagi melawan penyebaran ekstrimisme yang  mungkin mengarah pada terorisme. Karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diperlukan terus menguatkan perannya dalam penanggulangan ekstrimisme dan terorisme di tanah air.

BNPT, kata Indah, perlu melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga masyarakat untuk menyusun rencana aksi nasional penanggulangan ekstrimisme (RAN-PE) yang mengarah pada terorisme.

“RAN-PE di inisiasi sejak tahun 2017 dan melibatkan K/L serta masyarakat sipil. Karena intisari dari rencana aksi ini adalah the whole government approach dan the whole society approach dan itu kita lakukan dalam penyusunan rencana aksi ini,” ujar Indah yang juga salah satu tim ahli penyusunan RAN PE.

Ada empat pilar utama dalam penyusunan RAN-PE tersebut, lanjut Indah, yakni pertama pencegahan terdiri dari kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, deradikalisasi, dan perlindungan. Namun belakangan deradikalisasi menjadi pilar tersendiri.

“Pilar ketiga adalah penegakan hukum, penguatan kerangka legislasi. Keempat, kemitraan dan kerjasama internasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *