KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan anggota polisi Aipda AL usai membakar baliho bergambar Ganjar Pranowo bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Buton Tengah (Buteng).
Dalam kasus ini, AL bersama rekannya seorang warga sipil LA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar baliho bergambar capres jelang Pilpres 2024 itu usai menggelar pesta minuman keras (miras) pada Selasa (5/9/2023) lalu.
“Benar (ditahan) di Propam Polda Sultra. Tapi kemungkinan baru hari ini diantar dari Buteng,” ujar Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Soleh, di Kendari, Jumat (8/9/2023).
Tak hanya menahan Aipda AL, anggota polisi lain yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Buton Tengah juga turut diperiksa.
“Masih dalam pemeriksaan dan Propam Polda Sultra hanya menangani kasus kode etiknya. Pelanggaran kode etik,” kata dia.
Meski demikian, Soleh mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan diterima oleh Aipda AL yang membakar foto capres PDIP itu.
“(Kita) tidak bisa mengira-ngira, karena harus (sesuai) fakta persidangan kode etik nantinya,” katanya.
Sebelumnya, Aipda AL bersama seorang warga sipil inisial LA ditetapkan sebagai tersangka pembakaran baliho bergambar calon presiden, Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarto, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP.
Sunarto menjelaskan, Aipda AL membakar baliho Ganjar Pranowo bersama Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo yang terpasang di simpang pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka Tengah.
Hingga saat ini masih belum mengetahui motif oknum polisi dan warga tersebut membakar baliho bergambar capres, Ganjar Pranowo. Keduanya diduga dalam kondisi mabuk setelah menggelar pesta minuman keras (miras).