Keren! BNPT RI Raih Dua Juara

Kabar Mabes873 Dilihat

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI meraih Juara Terbaik 1 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Kategori Lembaga Negara Non Kementerian.

Tak hanya itu, BNPT RI juga raih Juara Terbaik 3 Legal Development Content Creator (LDCC) Kategori Anggota JDIH yang diumumkan pada acarad Pertemuan Nasional Pengelola JDHIN dan LDCC Award 2023. 

Ditulis website bnpt.go.id di Jakarta, Sabtu (14/10/2023), Sekretaris Utama BNPT RI, Bangbang Surono, mengatakan penghargaan yang diterima JDIH BNPT merupakan hasil dari niat dan upaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada publik. 

“BNPT terus melakukan validasi dan assessmen terhadap pelaksanaan JDIH BNPT dan terus berbenah dalam memberikan layanan terbaik kepada publik sehingga mudah diakses terhadap produk-produk hukum terkait penanggulangan terorisme,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, selama ini JDIH BNPT terus melakukan inovasi dan peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH BNPT. Inovasi tersebut dapat dilihat dari penggunaan media sosial tiktok dalam memberikan desiminasi informasi hukum kepada masyarakat luas. 

“Kami juga mempedomani indikator penilaian JDIH agar dapat mengetahui kemajuan JDIH BNPT sudah sampai sejauh mana, serta terus melaksanakan studi banding dan eksplorasi inovasi, dan tidak lupa peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH BNPT juga menjadi perhatian,” jelasnya. 

Bangbang berharap, JDIH BNPT akan selalu menjadi wadah informasi yang cepat dan tepat bagi informasi hukum terkait penanggulangan terorisme di Indonesia dan di dunia.

“Diharapkan JDIH BNPT dapat menjadi wadah yang akurat cepat dan tepat bagi informasi hukum terkait penanggulangan terorisme di Indonesia dan di dunia,” katanya. 

Sebelumnya, di tahun 2021 dan 2022, JDIH BNPT pernah mendapatkan juara terbaik 1 dan 2 Ketegori Lembaga Non Kementerian. 

Pembentukan JDIH di BNPT merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden no 33 tahun 2012. 

JDIH BNPT merupakan wadah pendayagunaan salah satunya sebagai sosialisasi peraturan dan produk hukum yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme yang efektif cepat dan dapat diandalkan.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *