Panglima TNI Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI, Masyarakat Silahkan Laporkan

Kabar Mabes, Nasional696 Dilihat

JAKARTA – Seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral. Oleh karena itu, untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka didirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI. 

Demikian diungkapkan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, saat memimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

“Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,” ujarnya.

Yudo mengatakan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024, menjadi perhatian besar bagi seluruh bangsa Indonesia. 

Ia menegaskan, TNI tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.   

“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.

Yudo berharap, antara TNI dan masyarakat saling bekerja sama menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai, masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap netralitas TNI.  

“Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” kata dia. 

Ia menjelaskan, mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan oleh masyarakat. 

Dalam laporan, apabila ada pengaduan dari masyarakat, nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata, dan mengarahkan ke Bawaslu. 

Bawaslu yang bakal menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa, yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut.

“Tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI, nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan,” kata dia. 

Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran, ini akan dilaksanakan hukuman disiplin, yang dilakukan oleh Ankum. 

“Apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer,” katanya.

Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, lanjut Yudo, menjamin keamanan  masyarakat/pribadi yang melapor, tidak perlu ada yang di khawatirkan, masyarakat dijamin keamanannya, negara Indonesia adalah negara hukum. 

“Tentunya sama seperti  melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan, karena dia melaporkan itu  betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut,” ujar dia. 

“Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita tentunya akan melakukan proses hukum secara terbuka, saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup tutupi, dalam proses hukum prajurit TNI,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *