JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, angkat bicara terkait langka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Jenderal Sigit, mengatakan praperadilan merupakan hak semua orang, termasuk Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang ya, mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Sebaliknya penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum,” lanjutnya.
Sigit menambahkan, pihaknya menyerahkan seluruh proses terhadap hakim praperadilan. Sehingga jika ada evaluasi akan dilakukan oleh tim hakim.
“Intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan,” kata dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.
Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.