JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI meminta Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2020-2024 perlu terus dilanjutkan guna terus meredam radikalisme.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Ibnu Suhendra, mengatakan hak ini diperlukan karena radikalisme mengalami peningkatan dalam 5 tahun belakangan ini semakin masif.
Hal itu didasarkan pada data Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-Khub on CT/VE) BNPT.
“Bagaimana, apakah RAN PE Perpres Nomor 7 tahun 2021 ini harus disudahi, harus berhenti? Radikalismenya meningkat kok malah tidak diperpanjang. Sangat ironis kalau tidak diperpanjang,” ujarnya.
“Kita BNPT berharap dan memperjuangkan supaya Perpres ini terus berkelanjutan,” katanya lagi dalam sambutannya pada diskusi dan diseminasi dari INFID dan IRE di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ibnu Suhendra mengingatkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang RAN PE Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme sebentar lagi akan habis di tahun 2024. Olehnya itu, mendorong keberlanjutan RAN PE pada periode kepemimpinan yang akan datang.
Kata dia, paparan radikalisme perlu ditekan agar tidak menjadi terorisme. Alasannya, paparan radikalisme dapat menyebar melalui daring maupun luring.
Ibnu mengatakan, BNPT sudah menaksir sejumlah buku yang disinyalir berisi kiat-kita melakukan terorisme.
Sekadar diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Aturan itu digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme