JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Brigadir TO (26 thn) diduga melakukan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap mahasiswa berinisial PU (20 thn).
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan perbuatan Brigadir TO tidak dapat ditolerir, selain dapat diproses pidana melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
“Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” kata Poengky.
Dari penelusuran Kompolnas, korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku. Karena itu, Poengky berharap kasus tersebut diproses secara profesional, transparan dan akuntabel.
Pelaku selain diproses secara pidana, tapi juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” kata Poengky.
Ia juga berharap, pimpinan Polda NTB memberikan atensi serius, agar tidak ada lagi kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya dilakukan oleh anggota.
“Karena hal itu sangat memalukan institusi. Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri,” kata Poengky.
Sebelumnya, Polda NTB menangani laporan adanya seorang anggota Polri berinisial TO diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap mahasiswi berinisil PU.
Penanganan laporan yang dilaporkan korban sudah diproses dan diagendakan pemeriksaan.