Dua Napi Teroris Ini Bakal Ditempatkan di Sel Khusus

Nasional836 Dilihat

JAKARTA – Dua napi teroris (napiter) yang dilimpahkan dari rumah tahanan (Rutan) kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro bakal ditempatkan pada sel khusus.

Kedua napiter tersebut yakni Baharuddin Azam dan Choirul Anam yang tiba di Bojonegoro dengan pengawalan ketat petugas bersenjata dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri pada Rabu (6/12/2023) siang, rencananya tidak akan dicampur dengan napi umum.

Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan, mengatakan penempatan pada sel khusus yang dimaksud adalah keduanya (napiter) ditempatkan dalam satu sel yang tidak bercampur dengan napi lainya (bukan napiter).

“Dua napiter akan kami tempatkan dalam 1 sel, tidak bercampur dengan napi lain,” ujarnya di Bojonegoro, Sabtu (9/12/2023).

Namun kedua napiter itu terlebih dahulu akan diisolasi selama 14 hari kedepan untuk selanjutnya dipindah dalam satu sel khusus dan diberikan pembinaan.

“Mereka akan kami isolasi terlebih dulu sebelum mendapatkan pembinaan,” katanya.

Ia menambahkan, pembinaan seperti yang akan diberikan pada kedua napiter, belum bisa menentukan. Sebab, pihaknya harus melakukan profiling terlebih dahulu terhadap kedua napiter guna menentukan program pembinaan yang tepat.

“Dilakukan profiling dulu guna mendapatkan program pembinaan yang tepat,” kata dia.

Pihak Lapas kelas 2A Bojonegoro nantinya akan beker jasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror dalam melakukan pembinaan terhadap kedua napiter limpahan itu.

“Kami akan bekerja sama dengan BNPT dan Densus dalam pembinaan nanti,” katanya.

Sekadar diketahui, Baharuddin Azam yang ditangkap di Bojonegoro pada Selasa (9/11/2021) adalah orang kepercayaan dari Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang terduga petinggi Jamaah Islamiyah (JI) yang buron selama 18 tahun dan pada Desember 2020 ditangkap di Lampung Timur.

Sedangkan napiter Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Sokhib ditangkap Densus 88 Antiteror di Kota Malang pada Senin (16/8/2021).

Putusan hukuman yang dijatuhkan pun berbeda, Baharuddin Azzam divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan, sedangkan Choirul Anam divonis hukuman penjara 4 (empat) tahun subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *