JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan para investor smelter agar mematuhi dan tidak menyepelekan peraturan yang ada di Indonesia.
Hal tersebut terkait dengan insiden ledakan smelter di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023.
Dalam rapat koordinasi (rakor) lanjutan terkait penanganan insiden tersebut di Jakarta, Senin (15/1/2024), Luhut menginstruksikan kepolisian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain. Luhut pun meminta agar tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.
“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Luhut menegaskan, pihaknya siap mengambil tindakan tegas dan memidanakan pihak-pihak yang terbukti melanggar. Bahkan bakal melakukan penyidikan sendiri terhadap insiden ledakan yang menewaskan 20 orang itu.
“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” kata Luhut.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kelalaian dalam penerapan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran tanur.
“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ujarnya.
Sementara Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” jelas Kapolda Sulteng.
Diketahui, dalam rakor tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka, dan pemangku kepentingan lain.