Setelah Menjalani Vonis, Napiter di Lapas Semarang Ini Akhirnya Bebas Murni

Nasional836 Dilihat

SEMARANG – Arisal Nano Supriyatno, seorang narapidana terorisme (napiter) telah bebas murni atau habis masa pidananya dari Lapas Kelas I Semarang pada Rabu (17/1/2024). 

Dikutip dari jpnn.com, Kamis (18/1/2024), Arisal merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dijatuhi vonis pidana 3 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 07 April 2022. Sebelum berada di Lapas Semarang untuk mengikuti pembinaan, Arisal sempat berada di Rutan Depok.

Kepala Lapas Semarang, Usman Masjid, mengatakan napiter tersebut masuk dalam jaringan Jama’ah Anshorut Daulah (JAD). 

Menurut Usman, saat menjalani hukuman di Lapas Semarang, Arisal tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya. 

“Dia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F,” katanya.

Setelah mendapatkan pertimbangan, Lapas Semarang menggelar Ikrar Setia NKRI untuk napiter. Arisal berkesempatan mengikuti Ikrar tersebut yang dilaksanakan di Lapas Semarang pada 14 November 2023.

Napi teroris yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali. Salah satunya adalah hak integrasi. Namun, sebelum proses integrasinya habis, masa hukuman Arisal ternyata telah habis terlebih dahulu. 

“Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni,” ujarnya.

Pada pukul 06.00 WIB, Arisal dibawa ke ruang registrasi untuk dilakukan pengecekan berkas administrasi. Selanjutnya Arisal dibawa menuju Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk digeledah dan dicek kembali kelengkapan berkasnya. 

Kemudian sekitar pukul 06.20, didampingi BNPT, Densus 88 AT dan anggota Polrestabes Semarang, Arisal keluar (bebas) dari Lapas Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *