JAKARTA – Aris Budianto (46 thn), warga Bandar Lampung, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), karena terbukti melakukan kejahatan terorisme.
“Menyatakan Terdakwa Aris Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Senin (22/1/2024).
Aris terbukti menjadi penyelenggara lajnah dan menyalurkan dana santunan bagi istri anggota Jemaah Islamiah (JI) di wilayah Sumatera yang tertangkap. Selain itu, Aris menerima dana Rp80 juta yang disalurkan kepada Sirojudin (DPO) dan sisanya dipakai untuk operasional Aris.
Pada April 2021, Aris juga menerima Rp60 juta yang dipakai untuk merental mobil dan membagi parsel Lebaran para anggota JI. Aris menerima dana secara terus-menerus.
“Sejak 2014 telah mengumpulkan dana melalui infak kepada kelompok JI dengan tujuan dana tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi JI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan putusan PN Jaksel,” beber majelis.
Alasan yang memberatkan adalah perbuatan Aris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Aris juga sudah mempersiapkan berbagai macam senjata api, amunisi, magasin untuk tahap aksi teror.
“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya dan tetap mendukung kedaulatan NKRI,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap tiga tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung pada 9-11 November 2022. Ketiga tersangka itu berinisial TY, AB (Aris Budianto), dan JD.
“Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TY berperan sebagai Koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari stuktur Hikmat Kodimah Barat JI. Selain itu, TY merupakan Wakil Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI Lampung periode 2015-2020.
Polisi mendapati TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. “Tahun 2019, TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang,” kata Ramadhan.
Tersangka kedua, AB, berperan sebagai pengganti Koordinator JI Lampung setelah TY diciduk. AB diduga pernah menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung.
Kemudian, AB melakukan pertemuan di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah.
“Sedangkan tersangka JD, merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020,” kata Ramadhan.