Kemhan RI Bakal Lakukan Upaya Hukum atas Isu Hoax Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Tempur Mirage

JAKARTA – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Muhammad Herindra, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas tuduhan yang disematkan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan), salah satunya isu liar dugaan korupsi pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 dan terkait pembelian alutsista antara Kemhan dengan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Herindra menegaskan tuduhan tersebut adalah fitnah dan sesat. Karenanya, bila informasi itu terus dikembangkan akan melemahkan pertahanan Indonesia.

Menurut dia, informasi sesat sering disebarkan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan diplomasi alutsista.

“Saya sampaikan saya tegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoax,” ujarnya dikutip detiknews.com, Selasa (13/2/2024).

“Jika ini terus dikembangkan, maka informasi-informasi yang saat ini dapat memperlemah upaya Kementerian Pertahanan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Indonesia,” kata Herindra lagi.

Herindra menyayangkan fitnah yang ditujukan ke Kemhan itu. Karenanya mengimbau semua pihak tidak menyebarkan hoax hanya demi kepentingan politik sesaat.

“Kami di Kemhan, menyayangkan adanya fitnah dan pelemahan tersebut. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan kepentingan nasional hanya demi kepentingan politik sesaat. Setop penyebaran informasi sesat, fitnah, dan hoax,” jelasnya.

Herindra menegaskan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 belum terlaksana. Hal itu, karena alasan keterbatasan ruang fiskal.

“Pertama rencana pemilihan Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal. Kemhan, tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia,” katanya.

“Salah satunya adalah pemilihan pesawat tempur Rafale, dan Prancis yang akan segera hadir secara bertahap di Indonesia,” sambungnya.

Herindra menegaskan, tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI. Dia menyebut informasi itu sesat.

“Terkait PT TMI yang saat ini banyak berseliweran di media online. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI,” kata Herindra.

Herindra mengatakan informasi sesat itu sudah menyebar secara masif. Karena itu, pihaknya memutuskan akan menempuh upaya hukum.

“Menyangkut semua informasi hoax dan fitnah dan mendegrasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kemhan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui socmed dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar, ” ujarnya.

“Maka, Kemhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoax yang menyangkut Kemhan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *