POSO – Eks narapidana terorisme (napiter), Riswan alias Abu Alif, atau dikenal sebagai Riswan Bin Lasong, yang baru-baru ini dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Kini mulai melakukan bisnis jual beli motor bekas di wilayah Poso.
Dikutip dari Kabar Selebes, Senin (19/2/2024, meskipun aktivitas Riswan yang lain belum jelas, pria yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri pada 29 Desember 2019 itu, tetap menjaga hubungan dengan simpatisan paham radikal dan eks narapidana lainnya di Poso.
Ketika ditemui oleh tim, Riswan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kunjungan mereka ke kediamannya di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.
Ia berharap, kunjungan tersebut tidak hanya sekali ini saja, tetapi sering dilakukan untuk mempererat hubungan dan membantu menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Poso yang semakin aman.
Riswan menekankan bahwa keputusannya untuk kembali ke lingkungan masyarakat adalah untuk menjalani hidup bersama keluarganya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menjual dan membeli motor bekas.
Dia juga menyadari kesalahan yang dilakukannya di masa lalu dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Riswan berkomitmen untuk mendukung pemerintah dan membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di wilayah Poso, terutama di kalangan remaja dan generasi milenial.
Ia mengaku, pengalamannya di dalam penjara telah menjadi pelajaran berharga baginya, dan dia berharap dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara. Karenanya berjanji untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Poso.
Riswan ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada 29 Desember 2019. Ia berperan mengantarkan logistik untuk kelompok MIT Poso di bawah pimpinan mendiang Ali Kalora. Ia kemudian bebas pada 23 Desember 2022.