Langkah Presiden Jokowi Sematkan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto Dinilai Cederai TNI

Kabar Mabes, Nasional1043 Dilihat

JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto, dinilai mencederai anggota TNI yang murni memiliki rekam jejak dan kinerja baik.

Demikian diungkapkan Juru Bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan – Cak Imin (AMIN), Angga Putra Fidrian, dikutip dari JPNN, Kamis (29/2/2024).

Menurut Angga, Prabowo Subianto merupakan pecatan dari TNI dengan kasus pelanggaran etik, sehingga dinilai dapat mencederai anggota TNI yang memiliki kinerja baik.

“Beliau sebenernya awalnya dipecat karena pelanggaran etik, lalu sekarang diangkat jadi jenderal kehormatan menurut saya jadi mencederai teman-teman TNI yang punya meritokrasi yang mereka jadi jenderal itu karena rekam jejaknya,” ujarnya.

Angga menyebutkan Jokowi memberikan tanda kehormatan itu hanya karena kini satu kubu dengan Prabowo.

“Sekarang tiba-tiba hanya karena menang pemilu di mana waktu itu Pak Jokowi mendukung beliau kalau dikasih jenderal kehormatan,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata Angga, keputusan Presiden Jokowi tersebut, akan menambah daftar panjang penilaian buruk.

“Malah jadi preseden buruk buat teman-teman TNI tang bergerak atas nama meritokrasi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Penyematan bintang kepada Menteri Pertahanan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *