BNPT RI: Wawasan Kebangsaan Tak Dapat Dipisahkan dengan Keagamaan

Nasional1011 Dilihat

BOGOR – Nilai-nilai wawasan kebangsaan tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai ajaran keagaman. Karena jika dipisah-pisahkan atau dibuat dikotomi, hal tersebut menjadi akar dari masalah sosial seperti intoleransi bahkan radikalisasi.

“Wawasan kebangsaan tidak dapat dipisahkan dengan keagamaan. Jika dipisahkan inilah yang menjadi akar masalah radikalisme,” ujar Direktur Deradikalisasi, Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, di Bogor, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, ajaran agama erat hubungannya dengan bagaimana seorang individu memiliki wawasan kebangsan yang baik, sebagaimana hal tersebut adalah ciri dari seseorang yang menjalankan rukun ihsan.

Rukun ihsan adalah ajaran Islam yang bermakna berbuat baik dengan beribadah kepada Allah SWT secara ikhlas dimana rukun ihsan terbagi menjadi dua macam yaitu ihsan di dalam beribadah kepada sang pencipta (Al-Khaliq) dan ihsan kepada makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

“Dalam ber-Islam secara kaffah, utuh dan komprehensif, seseorang harus memiliki dan melaksanakan rukun iman, rukun islam dan rukun ihsan. Sementara itu, kelompok-kelompok atau individu yang terpapar paham radikalisme mengalami krisis rukun ihsan,” kata dia.

Ciri-ciri tidak dimilikinya rukun ihsan pada kelompok radikal bisa dilihat dari tabiat mereka yang gemar menyalahkan orang lain, bahkan mengkafir-kafirkan orang lain yang tidak sependapat dengan pandangan mereka atau disebut dengan Takfiri. Padahal takfiri ini merupakan paham kekafiran yang tidak disadari oleh kelompok radikal.

“Kelompok radikal berpaham takfiri. Sementara takfiri ini merupakan paham kekafiran yang mereka tidak sadari,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak, agar konsep hubbul wathon minal iman dan moderasi beragama dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh umat muslim di Indonesia.

“Dalam menjalankan ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, kita harus beribadah secara khusu yang tercemin dengan sikap kita yang akhalkul kharimah, memiliki komitmen kebangsan dan mengakui konsesus kebangsaan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *