GARDANASIONAL, JAKARTA – Undang-undang anti terorisme di Indonesia sudah berjalan sebagai mana fungsinya, karena itu, proses deradikalisasi pun demikian, berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan sehingga peraturan terkait terorisme tidak disalahgunakan.
“Tinggal pengawasan sajalah, Undang-undang tersebut tidak disalahgunakan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Selain itu, bekerja sama dengan negara-negara lain dalam mengatasi terorisme juga perlu dilakukan, terutama pertukaran informasi. Sebab, saat itu, pergerakan kelompok tersebut tak lagi dengan kelompok-kelompok besar, melainkan lewat kelompok kecil, sehingga lebih sulit dalam mendeteksinya.
“Sekarang ini, yang berkembang teroris-teroris do it yourself, teroris mandiri. Nah ini mengerikan, mereka tidak ada gerakan besar, paling cuma sekeluarga,” katanya.
“Ini yang kita bicarakan ke negara lain. Bagaimana mereka menanggulanginya dan juga bisa sharing keberhasilan kita sehingga gerakan teroris ini bisa termonitor,” Dave menambahkan.
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang mengalami masalah radikalisme yang cukup serius. Sehingga, dalam upaya membantu pemerintah, pihaknya melakukan sosialisasi deradikalisasi.
“Memang kita mengalami masalah radikalisme yang cukup serius. Untuk pencegahan, kita lakukan sosialisasi deradikalisasi,” kata dia.