JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menyerahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020, kepada 18 pengelola objek vital yang strategis dan transportasi.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi BNPT RI kepada pengelola objek vital yang strategis sebagai cerminan partisipasi aktif dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengelola objek vital yang strategis yang akan menerima sertifikat pada hari ini,” ujar Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT RI, Mayjen TNI Roedy Widodo, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ia menjelaskan, jika BNPT RI telah melakukan sosialisasi, asesmen, audit penerapan sistem pengamanan, identifikasi potensi atau dampak tindak pidana terorisme serta Koordinasi Hasil Kegiatan Asesmen dan Audit Penerapan Standar Minimum Pengamanan.
Roedy Widodo melihat, objek vital strategis kerap menjadi salah satu target serangan terorisme, karena memiliki dampak yang luas terhadap hajat hidup orang banyak, stabilitas politik, ekonomi, dan ketahanan negara.
“Bila kita cermati, tren serangan terorisme pada level global dan regional tidak hanya menargetkan manusia atau fasilitas publik, namun juga menjadikan objek vital yang strategis sebagai salah satu target serangan. hal ini dikarenakan objek vital yang strategis memiliki dampak yang luas terhadap hajat hidup orang banyak, stabilitas politik, ekonomi, dan ketahanan negara,“ katanya.
Ia menambahkan, tidak hanya, aspek fisik saja yang dilakukan asesmen namun pada aspek sumber daya manusia (SDM) dari pengelola objek vital yang strategis juga dilakukan asesmen.
“Selain sistem keamanannya, pengelola dan petugas yang memiliki tugas penting standar kemanan juga dilakukan asemen,” katanya.
Melalui kegiatan penyerahan sertifikat, BNPT berharap pengelola objek vital yang strategis dapat terus meningkatkan kerjasama dan kualitas nya dalam mencegah tindak pidana terorisme.
Sementara Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Adityawarman, mendukung asesmen yang dilakukan BNPT RI. Menurutnya, kedepan kerjasama pencegahan terorisme ini perlu terus ditingkatkan dengan upaya-upaya kolaboratif.
“Nanti ke depannya adalah bagaimana kita memaintain level resiko ini terus berkesinambungan dan semakin kecil ke depannya terutama resiko dari terorisme radikalisme yang sangat membahayakan apabila terjadi di obvitnas termasuk kilang sebagai salah satu objek vital nasional dan strategis,” kata dia.
Adapun 18 objek vital dan transportasi yang mendapat sertifikat penerapan standar minimum pengamanan di antaranya, sebanyak 12 telah dilakukan asesmen dan 6 yang telah dilakukan audit keamanan.
Adapun 12 objek vital dan transportasi yang telah diasesmen yakni:
- PT Petrokimia Gresik,
- PT Pupuk Kalimantan Timur,
- PT Pelindo Regional Makassar,
- PT Angkasa Pura I – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,
- PT Angkasa Pura II – Bandar Udara Internasional Radin Inten II,
- Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery Tuban,
- PT PLN Indonesia Power PLTU Labuhan Angin PGU,
- PT PLN Indonesia Power PLTU Jawa Tengah Adipala OMU,
- PT Angkasa Pura II – Bandar Udara Tjilik Riwut, PT Terminal Petikemas Surabaya,
- PT Gapura Surya Nusantara,
- PT PLN Indonesia Power Grati PGU,
- PT Angkasa Pura I – Bandar Udara Internasional Yogyakarta.
Adapun 6 objek vital yang telah dilakukan audit sistem keamanan adalah:
- PT Kilang Pertamina Refinery Unit IV Cilacap,
- PT Kilang Pertamina Refinery Unit V Balikpapan,
- PT Kilang Pertamina Refinery Unit III Plaju,
- PT Kilang Pertamina Refinery Unit II Dumai,
- PT Kilang Pertamina Refinery Unit VI Balongan dan
- PT Kilang Pertamina Refinery Unit VII Kasim.