GARDANASIONAL, JAKARTA – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan kapal patroli Catamaran 503 berhasil mengamankan dua kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan BBM illegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam.
Kepala Unit Penindakan Hukum (Ka UPH) Bakamla RI, Laksma Bakamla Parimin Warsito, mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, sehingga Satgas bergerak cepat menangkap dua kapal tersebut pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 22.30 waktu setempat.
Saat diperiksa Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM AB tanpa dilengkapi dokumen niaga, sehingga diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari pertamina.
“Perusahaan PT BSP III dirugikan,” kata Warsito seperti dirilis Bakamla RI di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Ia menegaskan, pihaknya bakal terus menggelar patroli di wilayah perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia, untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara illegal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas illegal apapun,” katanya.
Kini kedua kapal tersebut diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.