Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Sulsel: Hasil Pengungkapan Januari – April 2024

Kabar Mabes, Nasional881 Dilihat

MAKASSAR – Sebanyak 30,9 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Dikutip pada laman mediahub.polri.go.id, Rabu (29/5/2024), sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk memastikan keutuhan, jumlah, dan kandungan narkotika atau keaslian barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan Polres Barru pada April lalu, mengandung narkotika jenis amfetamin.

Baca Juga: Pengakuan Keberagaman Sudah Tertuang dalam Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.

“Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” ujarnya di Makassar.

Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja dan ekstasi. “Pertama, sabu sebanyak 30.944 gram atau 30,9 kilogram, kemudian ganja 6.800 gram atau 6,8 kilogram, dan ekstasi 83 butir,” katanya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Polda Sulsel menghadirkan empat tersangka untuk menyaksikan proses pemusnahan.

Para tersangka dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Irjen Andi Rian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *