JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) mengimbau untuk tidak melakukan main hakim sendiri tanpa adanya bukti ataupun ada bukti, tetapi apabila ada informasi segera menyampaikan ke Polri.
Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menanggapi kejadian pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52 thn) yang meninggal karena diamuk massa, diduga sebagai maling di Desa Sumbersoko, Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Salam Lintas Agama, Upaya Merawat Kemajemukan Indonesia
Menurut Trunoyudo, tindakan main hakim sendiri merugikan orang lain dan menimbulkan konsekuensi hukum. Karenanya mengimbau masyarakat agar setiap tindakan melanggar hukum yang diketahui dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
“Dan tentunya kami dari bhabinkamtibmas terbawah ada pos polisi, ada polsek, polres secara berjenjang tentu akan melakukan pemeliharaan kamtibmas,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Kronologis Bos Rental Mobil Meninggal
Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama, menjelaskan kejadian bermula saat BH dan tiga temannya datang ke Pati untuk mengambil mobil yang hilang dan terlacak di daerah tersebut.
Rombongan ini menggunakan mobil Sigra dan tiba di wilayah Sukolilo pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Bayu, BH menemukan mobilnya terparkir di rumah tersangka AG dan langsung membuka serta mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan.
Baca Lagi: Indonesia dan Australia Perkuat Kemitraan Penanganan Anak Terasosiasi Terorisme
Warga yang curiga kemudian berteriak ‘maling’, sehingga terjadi pengejaran dan pengeroyokan terhadap keempat korban.
“Warga mengejar para korban karena mendengar teriakan maling-maling,” kata Bayu.
Akibatnya, BH dan tiga temannya babak belur dianiaya massa. Polisi segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban, namun BH meninggal dunia akibat luka-lukanya.