Buron Modus Mengirim Mahasiswa Magang ke Jerman Ditangkap

JAKARTA – Satu dari dua buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob ditangkap. Tersangka berinisial ER alias EW (39 thn) itu berhasil ditangkap di Italia.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan EW berhasil ditangkap oleh Kepolisian Italia pada Rabu (12/6/2024).

“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO ferienjob, tertangkap di Italia,” ujarnya dikutip pada website humas.polri.go.id, Sabtu (15/6/2024).

Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk membawa EW. Tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang EW untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Dukung Palestina, Harus Menitikberatkan Kemanusiaan dan Rasionalitas

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ferienjob.

Mereka berinisial ER (39 thn), A (37 thn), SS (65 thn), AJ (52 thn), dan MZ (60 thn). Tersangka SS, AJ, dan MZ tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor.

Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman. Polri telah mengajukan red notice ke Interpol agar dua tersangka itu dijadikan buron internasional.

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatan untuk magang sesuai jurusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar